Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satpol PP Banyumas Siap Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan Aturan Pemasangan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menggelar apel persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK), Senin (18/11/2024).

Ist. Pemkab Banyumas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas saat menggelar apel persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK), Senin (18/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menggelar apel persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK), Senin (18/11/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, apel ini dilaksanakan mengecek kesiapan petugas sebelum melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, terutama aturan pemasangan.

Terkait dengan jumlah APK yang melanggar peraturan, Sugeng Amin mengatakan berdasarkan hasil inventarisasi Bawaslu Kabupaten Banyumas tercatat sebanyak 4.447 APK, terdiri atas 1.903 APK Pilkada Banyumas dan 2.544 APK Pilkada Jawa Tengah.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Akui Banyak APK Melanggar, Akan Segera Ditertibkan

Ia menambahkan penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Banyumas kepada KPU yang ditindaklanjuti dengan pematangan data oleh penyelenggara pemilu.

"Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Banyumas memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban secara bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis. 

Sugang Amin menegaskan sesuai dengan peraturan KPU, lembaga yang menjadi penggerak dalam penertiban APK adalah KPU, sedangkan Satpol PP membantu sepenuhnya keputusan yang direkomendasikan Bawaslu.

Dalam penertiban kali ini, pihaknya menerjunkan tiga tim, dengan fokus di wilayah perkotaan.

Tim-tim tersebut bergerak bersama secara proporsional dengan jajaran KPU dan Bawaslu Banyumas, serta jajaran petugas di wilayah kecamatan.

Selain itu, dalam penertiban ini  pihaknya juga dibantu oleh personel Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas.

Penertiban APK ini dibagi dalam dua tahap pelaksanaan.

Tahap pertama dilaksanakan pada 18-20 November, sedangkan tahap kedua pada 23-26 November 2024.

"Tim kami dari Satpol PP dibagi menjadi tiga tim untuk wilayah Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, dan Purwokerto Selatan.

Namun, tim lain bersama Pejabat Fungsional di wilayah juga bergerak langsung menuju ke titiknya masing-masing di wilayah kecamatan," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, KPU dan Bawaslu menunjukkan mana saja APK yang melanggar.

Setelah itu, Satpol PP yang melaksanakan penertiban tersebut dengan dibantu oleh teman-teman KPU dan Bawaslu yang ada di wilayah, baik PPK, Panwaslucam, dan semuanya ke bawah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved