Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pria-Wanita dengan Barang Bukti 17,04 Gram Sabu

Peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Banyumas - Tegal berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polres Banyumas
PENGEDAR SABU - Pemeriksaan RN (30), seorang pria warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan seorang wanita berinisial TAN (30), warga Kota Tegal, saat diperiksa Rabu (1/10/2025). Dalam operasi ini, dua pengedar berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni di Purwokerto dan Tegal, dengan total barang bukti sabu seberat 17,04 gram. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Banyumas - Tegal berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas

Dalam operasi ini, dua pengedar berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni di Purwokerto dan Tegal, dengan total barang bukti sabu seberat 17,04 gram.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah RN (30), seorang pria warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan seorang wanita berinisial TAN (30), warga Kota Tegal. 

Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ribuan Siswa di Banyumas Tak Lagi Dapat MBG Karena Anggaran Belum Cair

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. 

Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba," ujar Kompol Willy, Selasa (7/10/2025). 

Kompol Willy menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AR alias Goldy.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 WIB, petugas berhasil menangkap RN di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. 

Saat dilakukan penggeledahan, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

Saat diinterogasi, RN mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama TAN. 

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan melakukan pengembangan ke wilayah Perumahan Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. 

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan TAN dengan barang bukti sabu tambahan seberat 3,82 gram.

"Dari dua lokasi penggerebekan, total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 17,04 gram. 

Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua ponsel, dan dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba," jelas Kompol Willy.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved