Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Satpol PP Banyumas Siap Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan Aturan Pemasangan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menggelar apel persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK), Senin (18/11/2024).

Ist. Pemkab Banyumas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas saat menggelar apel persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK), Senin (18/11/2024). 

Ia memastikan Satpol PP Banyumas hanya mencopot dan tidak merusak APK atau alat peraga lain yang melanggar ketentuan.

APK yang telah ditertibkan tersebut nantinya disimpan di PPK Kecamatan dan KPU Banyumas.

"Ribuan APK tersebut dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti Alun-Alun, tempat ibadah, tempat pendidikan, vasilitas kesehatan, jembatan, dan wilayah perkantoran," katanya.

Disinggung mengenai alat peraga yang berisi ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Banyumas 2024, dia mengakui hal itu merupakan salah satu materi rapat yang membutuhkan kajian.

"Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu maka untuk kolom kosong yang memasang APK, terutama yang melanggar akan kami tertibkan.

Kemudian APK-APK yang tidak memenuhi Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame di mana di dalamnya semua reklame harus sesuai dengan mekanisme atau tata cara pemasangannya, termasuk perizinan," terangnya.

Baca juga: Aneh! Penertiban APK di Rembang Tebang Pilih, Baliho Calon Gubernur Dibiarkan Meski Melanggar Aturan

Dengan demikian, APK yang tidak berizin juga akan ditertibkan atau diturunkan, termasuk yang kolom kosong.

Atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banyumas yang disepakati oleh KPU Kabupaten Banyumas serta atas seizin Pemerintah Kabupaten Banyumas karena terdapat pelanggaran terhadap perda serta yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga harus sesuai dengan peraturan perundangan.

Apel dihadiri oleh Ketua KPU Rofingatun Khasanah dan Ketua Bawaslu Imam Arif Setiadi masing masing beserta jajaran dan personel pengawas kecamatan (panwascam). (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved