Detik-detik Jelang Sidang Putusan Kasus Guru Supriyani, Kuasa Hukum Tebar Ancaman
Guru honorer Supriyani kini tengah berdebar menungggu putusan hakim atas kasus yang melibatkannya
TRIBUNJATENG.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani kini tengah berdebar menungggu putusan hakim atas kasus yang melibatkannya.
Sidang putusan akan digelar pekan depan.
Detik-detik jelang sidang putusan, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menebar ancaman yang ditujukan kepada Aipda WH.
Baca juga: Penuh Haru saat Guru Supriyani Terima Surat dari Murid-muridnya: Kangen Banget
Aipda WH melaporkan Supriyani terkait dugaan penganiayaan anaknya yang menjadi murid kelas 1 SD.
Andri Darmawan mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH jika Supriyani divonis bebas.
Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024) pekan depan.
Menurut Andri, langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memiliki bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.
"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.
Andri menyampaikan di kasus ini, kliennya sudah menjadi korban dan dituduh memukuli siswanya inisial D, anak Aipda WH, polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Padahal dari berapa fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat Supriyani melakukan pemukulan.
Sehingga dalam kasus ini, Supriyani menjadi korban atas kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang mencoba menjebloskan kliennya ke penjara.
Hal ini berdampak pada kehidupan Supriyani dan keluarganya yang harus menjalani proses hukum selama berbulan-bulan sejak April hingga September.
"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," ungkap Andri.
Andri menyampaikan langkah hukum dengan melaporkan balik para pihak yang sengaja memidanakan Supriyani untuk menjadi pembelajaran, agar semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.
Apalagi, dalam kasus ini, Supriyani bukan hanya jadi korban dari rekayasa kasus yang dilakukan personel Polsek Baito dan Aipda WH, tetapi juga bermaksud untuk diperas dan dimintai uang oleh okum polisi dan pihak kejaksaan.
"Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," tutur Andri.
Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.
Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
Pria Tewas Dililit Piton di Konawe Selatan Sempat DitolongTemannya, Tapi Gagal |
![]() |
---|
Seorang Ibu Tewas Kecelakaan gara-gara Mukena Tersangkut Ban |
![]() |
---|
Pernah Dijanjikan Lulus PPPK 2024, Bu Guru Supriyani Ternyata Gagal: Sedih, tapi. . . |
![]() |
---|
Mantan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi Setelah Terbukti Minta Uang Guru Supriyani |
![]() |
---|
Akhirnya Aipda AM Akui Minta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Supriyani Sudah Serahkan Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.