Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap 5 Bandar Judi Online dengan Omzet Rp700 Juta di Makassar

Polisi berhasil menangkap lima bandar judi online (judol) dengan omzet mencapai Rp 700 juta.

KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar menangkap 5 bandar judi online (Judol) beromset Rp 700 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap lima bandar judi online (judol) dengan omzet mencapai Rp 700 juta di Kota Makassar.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar melakukan penangkapan pada Senin (18/11/2024) dan diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajib.

Ngajib menjelaskan bahwa bandar judi yang ditangkap terlibat dalam permainan higs domino island dan memperjualbelikan chip.

Baca juga: Pengakuan Bandar Situs Judi Online: Tiap Bulan Setor Rp24 Juta ke Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

"Ada lima bandar judol yang kita tangkap ini, bersama seorang wanita yang mempromosikannya di media sosial. Mereka ini berjaringan dengan bandar judol di Kota Padang, Sumatera Barat," katanya.

Kasus judi online di Makassar

Dalam pengungkapan tersebut, Ngajib mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi robot bernama X yang mampu memainkan secara otomatis 20 tab dan 400 akun dalam waktu bersamaan di platform judi online.

Modus operandi ini memungkinkan mereka untuk meraih kemenangan besar dalam permainan higs domino island.

"Dari permainan tersebut, pelaku menang chip higs domino island. Hasil kemenangan dari tiap akun secara otomatis akan tersimpan dan ditampung pada akun penampungan yang sudah disiapkan. Setelah siap, chip higs domino island lalu dipasarkan kepada pengepul yang beralamat di Padang," bebernya.

Ngajib juga menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit monitor komputer dan satu unit CPU dengan spesifikasi tinggi.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksi judi ini selama tujuh bulan dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 700 juta. Uang hasil judi ini digunakan untuk foya-foya," tambahnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas Polrestabes Makassar dalam memberantas perjudian online yang marak di wilayah tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Judi Online di Makassar: 5 Bandar Ditangkap, Omset Capai Rp 700 Juta"

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Satpol PP Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved