Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Vila Mewah Bali Jadi Pabrik Narkoba, WNA Diduga Terlibat

Warga Negara Asing (WNA) diduga terlibat dalam kasus pabrik narkotika di sebuah vila mewah di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali. 

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Konferensi pers pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik Narkotika jenis hasis di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta. 

TRIBUNJATENG.COM, BADUNG - Warga Negara Asing (WNA) diduga terlibat dalam kasus pabrik narkotika di sebuah vila mewah di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali

Pasalnya hasil dari produksi clandestine laboratory itu rencananya akan dipasarkan para pelaku ke luar negeri.

Sehingga tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan peredaran narkoba jaringan internasional.

Baca juga: Waspadai Peredaran Narkoba, BNN Kota Tegal Dorong Sekolah Bersinar

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan  tidak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan jaringan internasional yang melibatkan WNA.

 

"Pemasarannya bukan hanya di dalam, tapi juga ke luar. Melibatkan warga negara asing, ini yang akan kita dalami. Kalau melihat dari barang yang masuk dan akan diedarkan, kemungkinan itu akan tetap ada," kata dia di Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024). 

Diketahui, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari temuan narkotika jenis hasis sebanyak 25 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikirim ke Belanda pada September 2024.

Wahyu mengatakan alat-alat laboratorium dan bahan kimia yang digunakan para pelaku didatangkan dari Cina.

Peralatan tersebut bisa menghasilkan narkotika jenis hasis dan psikotropika jenis happy five dalam jumlah sangat banyak.

Sementara itu, laboratorium narkotika ini sudah beroperasi selama dua bulan.

Para pelaku menyewa vila ini dengan harga Rp 2 juta per hari.

"Sudah saya sebutkan produksi narkoba yang dihasilkan ya di depan kita ini. Ini masih ada walaupun barangnya masih berupa bahan baku tapi tinggal dicetak sebenarnya. Jadi jumlah barang buktinya cukup banyak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menggerebek sebuah vila yang dijadikan clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp 1,5 triliun lebih. Empat tersangka tersebut berperan sebagai peracik dan pengemas.

Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA.

Selain itu, ada empat orang juga masih menjadi buronan, yakni DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, MAS sebagai penyewa vila, dan IC sebagai perekrut karyawan. 

Sedangkan, barang bukti yang disita di antaranya 30 kilogram hasis padat dan 53.210 butir happy five.

Kemudian, 765 buah katrid yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.

Baca juga: Guru di Kudus Dites Urine, Harus Jadi Contoh Siswa Agar Tak Konsumsi Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. 

Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.

Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, dan Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Narkoba di Vila Mewah Bali, Polisi Selidiki Keterlibatan WNA"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved