Berita Jakarta
Hendry Lie Ditangkap saat Turun Pesawat, Pendiri Sriwijaya Air Diduga Terkait Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dicokok oleh penyidik Kejagung di Bandara Soetta pada Senin (18/11) malam, setelah sebelumnya ia kabur ke Singapura sejak Maret 2024 silam.
Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat yang menerbangkannya dari Singapura.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (19/11) dini hari.
Qohar menerangkan, Hendry Lie sedianya sudah pernah diperiksa pada 29 Februari 2024. Setelah diperiksa, Hendry kemudian pergi meninggalkan Indonesia pada 25 Maret 2024.
Kejagung kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 15 April 2024. Sejak saat itu Hendry tak pernah terlihat di Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik.
Beberapa Kali Dipanggil
Qahar mengatakan penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Hendry selaku tersangka.
Namun Hendry Lie tidak pernah memenuhi panggilan penyidik itu dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Singapura.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ungkap Qohar.
Hendry beralasan ia tengah menjalani pengobatan penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama pada tahap penyidikan. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya," kata Qohar.
Paspor Habis
Setelah kabur sejak Maret 2024, pada Senin (18/11) malam Hendry terpaksa pulang ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November. Qohar menyebut Hendry tak bisa melakukan proses perpanjangan paspor lantaran pihaknya telah melayangkan surat penarikan paspor yang bersangkutan.
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.