Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Hendry Lie Ditangkap saat Turun Pesawat, Pendiri Sriwijaya Air Diduga Terkait Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ditangkap petugas Kejagung terkait dugaan korupsi timah pada Senin (18/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dicokok oleh penyidik Kejagung di Bandara Soetta pada Senin (18/11) malam, setelah sebelumnya ia kabur ke Singapura sejak Maret 2024 silam.

Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat yang menerbangkannya dari Singapura.

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (19/11) dini hari.

Qohar menerangkan, Hendry Lie sedianya sudah pernah diperiksa pada 29 Februari 2024. Setelah diperiksa, Hendry kemudian pergi meninggalkan Indonesia pada 25 Maret 2024.

Kejagung kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 15 April 2024. Sejak saat itu Hendry tak pernah terlihat di Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik.

Beberapa Kali Dipanggil

Qahar mengatakan penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Hendry selaku tersangka.

Namun Hendry Lie tidak pernah memenuhi panggilan penyidik itu dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Singapura.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ungkap Qohar.

Hendry beralasan ia tengah menjalani pengobatan penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama pada tahap penyidikan. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya," kata Qohar.

Paspor Habis

Setelah kabur sejak Maret 2024, pada Senin (18/11) malam Hendry terpaksa pulang ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November. Qohar menyebut Hendry tak bisa melakukan proses perpanjangan paspor lantaran pihaknya telah melayangkan surat penarikan paspor yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved