Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Hendry Lie Ditangkap saat Turun Pesawat, Pendiri Sriwijaya Air Diduga Terkait Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hendry Lie, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ditangkap petugas Kejagung terkait dugaan korupsi timah pada Senin (18/11/2024). 

"Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Tidak memungkinkan untuk perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi, untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan," ujarnya.

Hendry kemudian mencoba kembali ke Indonesia secara diam-diam untuk menghindari petugas. Namun penyidik Kejaksaan ternyata sudah mendeteksi kepulangan diam-diam tersangka korupsi timah itu dari Singapura.

 "Yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas," tutur Qohar.

"Tapi kita bisa tahu karena penyidik selalu memonitor, kemudian ada perwakilan Atase Kejaksaan di Singapura, ada tim Siri dari intelijen yang selalu mengikuti, memantau pergerakan yang bersangkutan," imbuhnya.

Dalam kasus ini Hendry Lie dijerat bersama adiknya, Fandy Lingga sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa --- perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung. Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

22 Tersangka

Sejauh ini Kejagung telah menjerat total 22 tersangka. Selain Hendry Lie, mereka yang sudah dijerat sebagai tersangka di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Jumlah kerugian itu didapat berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan. Dalam perkembangannya, sejumlah terdakwa sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam persidangan itu, sejumlah pihak pun disebut turut mendapat keuntungan. Termasuk Hendry Lie. Ia disebut turut menerima keuntungan Rp 1 triliun. (tribun network/fhm/dod)

Baca juga: Tim Sepak Bola UIN Walisongo ke Semifinal Liga Mahasiswa PTKIN 2024 Usai Bungkam IAIN Lampung 3-0

Baca juga: Heboh Sapi Nyemplung Sumur di Banyumas Usai Lepas dari Kandang

Baca juga: Kisah Kreativitas Zaenal Manfaatkan Ban Bodol Menjadi Sandal Bandol yang makin Terkenal

Baca juga: Bertemu Mantan Ketua Umum PBNU, Yoyok Sukawi Dapat Dukungan Pimpin Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved