Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, ICW Sebut Itu Upaya Melemahkan KPK
ICW kritik pernyataan Johanis Tanak yang ingin meniadakan OTT di KPK, menyebutnya tidak berdasar dan melemahkan pemberantasan korupsi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang ingin meniadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK.
Peneliti ICW, Diky Anandya, menyebut pernyataan Johanis Tanak tidak berdasar dan hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya.
Menurut Diky, OTT yang dilakukan KPK selalu melalui perencanaan matang seperti penyadapan dan pengintaian sebelum pelaku ditangkap.
ICW menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK sebagai bagian dari penyelidikan dan penyidikan.
Diky mengatakan bahwa OTT adalah manifestasi dari hasil penyadapan dan bukti petunjuk untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi.
Terminologi OTT yang digunakan KPK sejajar dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Menurut ICW, keinginan Johanis Tanak untuk menghapus OTT merupakan upaya melemahkan kinerja pemberantasan korupsi di KPK.
ICW juga menilai OTT sebagai instrumen hukum yang sangat ampuh dalam mengungkap tindak pidana korupsi besar di Indonesia.
Diky mengingatkan bahwa KPK telah mencatat banyak keberhasilan melalui OTT, termasuk menangkap menteri, ketua DPR, hingga hakim MK.
ICW meminta DPR tidak memilih calon pimpinan KPK hanya berdasarkan preferensi subjektif yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Johanis Tanak menyatakan ingin menutup OTT karena menurutnya tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP.
Pernyataannya mendapat tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR yang hadir dalam uji kelayakan di Senayan, Jakarta.
Tanak menyebut OTT tidak memiliki perencanaan matang seperti yang dimaksud dalam definisi operasi dan tertangkap tangan di KUHAP.
Ia mengaku sejak awal menganggap OTT sebagai tindakan tidak tepat, meskipun kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lainnya.
ICW menegaskan bahwa pernyataan Johanis Tanak ini justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diamanatkan kepada KPK.
Detik-detik OTT 22 Kades dan 1 Camat, Lagi Setor Rp 7 Juta Uang Dana Desa ke Aparat, untuk Apa? |
![]() |
---|
Teken Pakta Integritas, Wali Kota Semarang: Setiap Rupiah APBD Digunakan dengan Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Siap Jalankan Rekomendasi KPK: Kembalikan Anggaran Infrastruktur Fisik ke Dinas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru KPK: Kasus Kuota Haji 2024 Segera Berstatus Penyidikan |
![]() |
---|
Agustina Gandeng KPK Benahi Internal Pemkot Semarang: Kepercayaan Publik adalah Modal Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.