Pilkada Jateng 2024
Ditanya Putusan Bawaslu Prabowo Tidak Melanggar Soal Dukung Luthfi-Yasin, Bambang Pacul Balik Nanya
Jawaban santai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa "Bambang Pacul" soal keputusan Bawaslu RI
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jawaban santai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa "Bambang Pacul" soal keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Yakni keputusan Bawaslu soal Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dinyatakan tidak melanggar aturan terkait video dukungan yang diberikan untuk pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Bambang Pacul yang juga aggota dewan penasihat Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Bambang Wuryanto justru balik bertanya.
"Suka-suka Bawaslu-lah, kenapa harus saya komentari?" kataPacul di sela-sela debat ketiga Pemilihan Kepala Daerah di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (20/11/2024).
Label kandang banteng
Saat ditanya mengenai dampak endorsement dari sejumlah tokoh dan artis terhadap pasangan calon lawan, Pacul menjelaskan bahwa PDI Perjuangan hanya menguasai sekitar 35 persen suara pemilih di Jawa Tengah.
Ia pun enggan melabeli Jateng sebagai "kandang banteng".
"Perlu dikau pahami ya, Jateng itu, PDI-P itu di angka sekitar 35 persen. Jadi kalau disebut kandang banteng penuh ya tidak juga. Tapi kalau bantengnya paling banyak ya. Ini 35 persen, yang paling banyak Bali, dari segi persentase," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujar Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Rahmat menjelaskan bahwa video yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram-nya memiliki muatan kampanye pemilihan.
Video tersebut diunggah pada 9 November, yang termasuk dalam rentang waktu jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September-23 November 2024.
"Sehingga berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa secara hukum, Presiden dapat ikut serta dalam kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024) yang merupakan hari libur. (Kompas.com)
Bukan Kandang Banteng Lagi, Ahmad Luthfi: Kita Ubah Jawa Tengah Jadi Sarang Garuda |
![]() |
---|
Apel Kemenangan Pilkada Jateng, Gerindra Puas Menang Pilgub dan 27 di Kabupaten/Kota di Jateng |
![]() |
---|
Sejumlah Paslon Yang "Diendorse" Unggul Quick Count, Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|
Klaim Menang Pilkada Jateng 19 Kabupaten Puan Maharani: Silakan Nilai "Kandang Banteng" atau Tidak? |
![]() |
---|
Di Salatiga, Andika-Hendi Unggul di 3 Kecamatan, Tapi Menang Luthfi-Taj Yasin yang Cuma 1 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.