Berita Kriminal
Total 39 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap, Dari Pekerja Migran hingga Eksploitasi Seksual
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan
TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap 39 tersangka. Kasus ini mencakup eksploitasi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual, berdasarkan total 36 laporan polisi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Rabu (20/11/2024), menjelaskan bahwa dari kasus perdagangan pekerja migran, pihaknya menerima empat laporan polisi dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebanyak 18 korban telah teridentifikasi, terdiri dari 11 laki-laki dan 7 perempuan.
"Beragam modus operandi digunakan pelaku, mulai dari menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh kebun sawit hingga pekerja rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi. Kasus ini mencakup dua aspek utama, yakni perdagangan pekerja migran dan eksploitasi seksual, yang sangat meresahkan masyarakat," ungkap Irjen Pol Yudhiawan.
"Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban sebesar Rp 8.000.000. Setelah itu, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ujarnya.
Dari tangan keempat pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa paspor, KTP, tiket pesawat, surat tugas, dan telepon seluler.
Para pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan orang selama bulan November 2024.
Para tersangka ini disangkakan dengan Undang-Undang TPPO atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana keimigrasian, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.
Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, untuk kasus TPPO eksploitasi seksual, kata dia, terdapat 32 laporan polisi dengan 35 orang yang ditetapkan tersangka.
Rinciannya, 20 laki-laki dan 7 perempuan diduga berperan sebagai penghubung mucikari.
"Modus operandinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk intim dengan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta," ucapnya.
Setelah menyepakati tawaran tersebut, pelaku mengantarkan korban ke tempat yang telah disepakati.
Korban eksploitasi seksual berjumlah 41 orang, terdiri dari 31 perempuan dewasa dan 10 anak perempuan di bawah umur (16-17 tahun) yang diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebanyak Rp 15,4 juta, 24 unit ponsel, satu unit motor, dan 12 buah kondom.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider Pasal 296 KUHPidana.
Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memperhatikan saudara serta keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan.
Dia juga mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan mudah dan gaji besar.
"Jika masyarakat mendapatkan informasi terkait TPPO, agar segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 39 Tersangka TPPO, Polda Sulsel Ungkap Kasus Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
| Miris! Anak Kelas 4 SD Sudah Bisa Buat Bong Alat Hisap Sabu |
|
|---|
| Lampu Dimatikan, Puluhan Siswa Dipukuli: Fakta Mengejutkan di SMA Taruna Nusantara Manokwari |
|
|---|
| Tragis Istri Dibakar Suami Saat Hendak Salat, Sempat Bertengkar |
|
|---|
| Heboh Daycare Jogja, Pengasuh Diduga Aniaya hingga Ikat Anak, Polisi Turun Tangan |
|
|---|
| Viral! 7 Bocah di Kudus Nekat Curi Tutup Drainase, Dijual Rp25 Ribu Dipakau Buat Jajan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Direktorat-Reserse-Kriminal-Umum-Ditreskrimum-Polda-Sulawesi-Selatan-Sulsel-meringkus-39.jpg)