Berita Nunukan
Bos Kapal Tujuan Malaysia Protes Denda Rp 150 Juta dari Imigrasi Nunukan
Pemilik kapal penyeberangan menuju Tawau, Malaysia, Andi Darwin, mengajukan protes terhadap denda Rp 150 juta yang dikenakan oleh Imigrasi Nunukan
TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN – Pemilik kapal penyeberangan menuju Tawau, Malaysia, Andi Darwin, mengajukan protes terhadap denda Rp 150 juta yang dikenakan oleh Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara. Denda tersebut dijatuhkan kepada dua kapal miliknya, MV Labuan Ekspress dan MV Bahagia Ekspress, terkait pelanggaran ketentuan imigrasi.
Terkait denda yang diberikan, pemilik kapal protes karena menilai hal tersebut bukan kesalahannya. Pihak imigrasi mengaku telah beberapa kali memberikan surat teguran dan peringatan sebelumnya karena kapal tersebut memuat penumpang tak sesuai aturan keimigrasian.
"Kami ini penyedia jasa, kami tidak punya kewenangan memeriksa dokumen penumpang kami. Setahu kami, mereka semua legal. Saya tidak berbuat salah, kenapa harus didenda?" ungkap Andi Darwin, Selasa (19/11).
Andi menjelaskan, terdapat dua kesalahan yang dituduhkan kepadanya sebagai pemilik dan penanggung jawab kapal. Pertama, kapal-kapal tersebut memuat penumpang yang tidak menjalani pemeriksaan dokumen di pos Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Kedua, terdapat penumpang WNA yang memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan, yang tidak diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia.
"Yang kami tahu, mereka beli tiket pakai paspor. Mereka masuk kapal setelah lewat pemeriksaan petugas Imigrasi. Kalau Imigrasi tidak mengizinkan mereka berangkat, kami juga tidak akan angkut mereka. Terus kenapa penyedia jasa yang selalu dikorbankan?" kata Andi.
Dia juga menyoroti perbedaan kebijakan mengenai masa berlaku paspor antara Indonesia dan Malaysia. Di Malaysia, paspor yang tersisa enam bulan masa berlakunya sudah dilarang untuk melakukan perjalanan, sedangkan di Indonesia, ketentuannya hanya tiga bulan.
"Seharusnya bisa disinkronkan aturan ini. Dan bukannya bisa dikomunikasikan dulu. Jangan tiba-tiba denda Rp 50 juta. Kami minta penjelasan atas masalah ini. Dan mau tidak mau, saya akan ambil pengacara. Saya lawan Imigrasi, kalau modelnya begini, selalu mengorbankan pemilik kapal," tegasnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga menegaskan, pihaknya tidak serta merta melayangkan surat tagihan atau denda terhadap Andi Darwin tanpa alasan. Menurut Jodhi, Imigrasi telah beberapa kali memberikan surat teguran dan peringatan sebelumnya.
"Kejadian kapal yang memuat penumpang tak sesuai aturan keimigrasian, dilakukan bukan sekali. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak 2023. Kami sudah pernah melayangkan surat saat menemukan pelanggaran. Kami beri peringatan lisan juga pernah. Untuk pelanggaran berikutnya, tentu harus ada tindakan tegas, maka kami layangkan surat untuk denda pembayaran biaya beban," tandas Jodhi. (kps/Tribunnews)
Baca juga: Ganggu Bisnis Haram? Kasat Reskrim Ditembak Mati Kabag Ops Setelah Tangkap Pelaku Galian C Ilegal
Baca juga: Kemeriahan Pawai Jokowi dan Paslon Cagub Jateng: Ribuan Warga Klaten Tumpah Ruah
Baca juga: Gus Yasin Sowan ke Sinta Nuriyah Gus Dur, Dapat Amanah Jaga Hak Perempuan dan Lingkungan
Baca juga: Taliban Singkirkan Buku-buku yang Dianggap Tak Islami dari Peredaran di Afghanistan
Aktor Eza Gionino Digugat Cerai Meiza, Sidang Perdana Digelar 22 September 2025 |
![]() |
---|
Fakta Baru! Anak Kecil Lempar Bangkai Tikus Awali Demo Ricuh di Mapolda Jateng |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Inilah Sosok Profesor R saat Demo Ricuh di Jakarta, Perakit dan Penyuplai Bom Molotov |
![]() |
---|
Bupati Samani Pastikan Kudus Kondusif: Silakan Warga Beraktivitas Seperti Biasa |
![]() |
---|
Debat Kusir Dewas RSUD Soewondo dengan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang: Ini Tabrak Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.