Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Oknum TNI yang Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diduga Terima Uang

Menurut keterangan TNI, Kopda FH diduga menerima uang dalam kaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan
RUMAH DUKA - Karangan bunga tampak memenuhi area rumah duka Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) di kawasan Pasir Kuda, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/8/2025). Ilham merupakan korban penculikan dan pembunuhan. (Kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Prajurit berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial FH terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, bernama Mohamad Ilham Pradipta (37). 

Pihak TNI saat ini tengah mendalami keterlibatan prajurit tersebut.

Menurut keterangan TNI, Kopda FH diduga menerima uang dalam kaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Pakar Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN sebagai Kejahatan Mengerikan, Ini Penjelasannya

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2025 lalu, Kopda FH sudah ditahan oleh Polisi Militer Komando Daerah Jayakarta (Pomdam Jaya).

Peran FH

Berdasarkan pemeriksaan sementara, FH diduga berperan sebagai perantara dan merekrut orang-orang untuk menjemput paksa korban.

“Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Sejauh ini, Pomdam Jaya belum menjelaskan cara FH melakukan perekrutan dan siapa saja yang bercengkrama dengannya sebelum korban diculik.

Diduga terima uang

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan, Kopda FH diduga menerima sejumlah uang atas keterlibatan dalam proses penculikan ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).

Freddy belum membeberkan berapa jumlah uang yang diterima Kopda FH.

Namun, ia memastikan, prajurit aktif ini langsung diproses secara pidana.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana,” katanya.

Jika proses penyidikan selesai, berkas perkara atas nama Kopda FH akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved