Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Unsoed

Tim Unsoed Ciptakan Inovasi PELITADES di Banyumas untuk Cegah Sengketa Pertanahan di Tingkat Desa

Hal tersebut membuka peluang masuknya mafia tanah.  Konflik Pertanahan mendominasi pengaduan tertinggi di Ombudsman hingga tahun 2024.

Tribun Jateng/Istimewa
Penyelenggaraan Digital Administrasi Pertanahan Desa (PELITADES). 

TRIBUNJATENG.COM - Masalah pertanahan di Indonesia masih sangat kompleks, terutama di wilayah pedesaan yang rentan terhadap masalah tumpang tindih kepemilikan dan batas tanah yang tidak jelas, waris tanah yang tidak segera dibagi, jual beli tidak di hadapan PPAT, terutama yang tidak segera disertifikatkan.  

Hal tersebut membuka peluang masuknya mafia tanah.  

Konflik Pertanahan mendominasi pengaduan tertinggi di Ombudsman hingga tahun 2024.

Baca juga: Kolaborasi IESP UNSOED dan OJK Dukung Implementasi SDGs Ke-13 dalam Seminar Nasional

Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sejak 2015 sampai dengan 2022 telah terjadi 2.710 konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta hektar tanah dan korban terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia.  

PELITADES
Penyelenggaraan Digital Administrasi Pertanahan Desa (PELITADES).

Hal tersebut menandakan sengketa, perkara dan konflik pertanahan merupakan permasalahan serius yang perlu diurai dari akarnya.

Pemerintah Desa memiliki peran penting sebagai gerbang awal dalam pengumpulan data yuridis dan data fisik pertanahan sebagai persiapan dilakukannya pendaftaran tanah serta pada saat terjadinya mutasi kepemilikan tanah.  

Hal tersebut mendasarkan pula desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, namun belum mengatur anjuran untuk mendigitalkan data pertanahan desa.

Tata Kelola administrasi tanah desa masih dilakukan secara manual dan belum valid (terupdate).

Desa hanya mengandalkan Buku Letter C Desa yang sudah usang baik deri segi fisik maupun substansinya, sehingga rentan disalahgunakan.

Sementara itu, Kepala Desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah di Desa (SKD)  terkadang hanya mengandalkan Buku Letter C untuk menunjukkan penguasaan  tanah.  

Tentu saja kebenaran datanya masih dipertanyakan dan dapat  memicu sengketa pertanahan.  

Tim peneliti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menciptakan solusi inovatif terkait masalah ketidaktertiban data pertanahan desa yang kerap terjadi di desa-desa Kabupaten Banyumas melalui Penyelenggaraan Digital Administrasi Pertanahan Desa (PELITADES).  

Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia  melalui Program Dana Padanan  Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung selama 4 bulan ini bertujuan untuk mengembangkan sistem digitalisasi pertanahan dalam menciptakan tertib administrasi desa dengan menghasilkan beberapa output, di antaranya:

1) Policy Brief yang dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan tertib adminsitrasi pertanahan desa dan melakukan pembinaan kepada pemerintah desa yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved