Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Update Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot semarang, KPK Dalami Penukaran Uang yang Dilakukan Wali Kota 

Update kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Semarang

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Update kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Semarang.

Kasus ini antara lain diduga melibatkan wali kota Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami penukaran uang yang dilakukan  Mbak Ita.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi D DPRD Jateng dan 2 Pengusaha Terkait Korupsi Pemkot Semarang

Pendalaman materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada tiga saksi yang diperiksa di Polrestabes Semarang, Kamis (21/11/2024).

Tiga saksi dimaksud yakni, Pramita Nawangsasi, Pegawai Bank Jateng; Agus; Pegawai Bank Indonesia; dan Arif Basuki, non-ASN Pemkot Semarang.

"Hadir semua dan didalami terkait penukaran uang yang dilakukan tersangka I," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah:

  1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita;
  2. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri;
  3. Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; 
  4. Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.  (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved