Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tiga Pelanggaran Netralitas Pilkada Kendal Diungkap, Bawaslu Intensifkan Pengawasan

Bawaslu Kendal tangani tiga kasus pelanggaran netralitas Pilkada, termasuk ketidaknetralan kepala desa dan money politik.

istimewa
Petugas Bawaslu bersama kejaksaan dan polisi mendatangi rumah salah satu pejabat Pemkab Kendal yang diduga melanggar netralitas Pilkada, Jumat (22/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kendal 2024, dengan tiga kasus telah teregister hingga saat ini, termasuk ketidaknetralan kepala desa (kades) dan praktik money politics.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mendapati pejabat pemerintah melanggar netralitas Pilkada.

"Pejabat daerah, TNI/Polri, ASN, dan Kades tidak diperbolehkan melakukan kampanye, sesuai keputusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024. Jadi jangan takut melapor," ujar Athoillah, Sabtu (23/11/2024).

Athoillah menyebut Bawaslu tengah menangani dugaan pelanggaran netralitas oleh pejabat Pemkab Kendal, termasuk melakukan klarifikasi langsung ke rumah terduga yang mangkir dari dua pemanggilan.

"Jika dua panggilan tidak diindahkan, kami akan melakukan klarifikasi langsung ke rumahnya," lanjutnya.

Bawaslu memastikan akan memproses setiap laporan pelanggaran netralitas, bahkan hingga hari pencoblosan, sebagai upaya menjaga integritas Pilkada Kendal 2024.

"Kami tetap akan memproses laporan meski sudah memasuki tahap pemungutan suara," tegas Athoillah.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved