Demi Kepentingan Pilkada, Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Dalam proses penangkapan sejumlah uang tunai juga disita yang saat ini masih dihitung.
Terungkap jika Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan Saidirman (SD) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu demi kepentingan Pilkada 2024.
Baca juga: Sekda Bengkulu dan ADC Gubernur Rohidin Mersyah Juga Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Mereka
Berdasarkan anggaran, honor yang diterima per orang sebesar Rp 1 juta.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.
Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah menyatakan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.
Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi juga dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
"Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," tambah Alexander.
Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja (satker) di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.
"Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif," ujar Alexander.
KPK telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
KPK berencana melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Kompas.com)
Saat Tersangka KPK Rohidin Maju Calon Gubernur, Amplop Serangan Fajar Beredar, Isi Bervariasi |
![]() |
---|
Drama Pengejaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selama 3 Jam, Diduga OTT KPK Bocor |
![]() |
---|
3 Jam KPK Kejar Gubernur Bengkulu dan Sempat Dikepung Simpatisan, Rohidin pun Pakai Jaket Polantas |
![]() |
---|
Sekda Bengkulu dan ADC Gubernur Rohidin Mersyah Juga Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Mereka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan-Gratifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.