Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Saat Tersangka KPK Rohidin Maju Calon Gubernur, Amplop Serangan Fajar Beredar, Isi Bervariasi

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah masih bagi-bagi amplop di Pilakada kali ini

Editor: muslimah
Tribun Bengkulu/Jiafni Rismawarni
Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah masih bagi-bagi amplop di Pilakada kali ini.

Mersyah yang merupakan petahana mencalonkan diri lagi menjadi Gubernur Bengkulu.

Berbagai upaya dilakukan untuk memuluskan langkahnya,

Baca juga: Drama Pengejaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selama 3 Jam, Diduga OTT KPK Bocor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita amplop yang berisikan uang serangan fajar dari Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.

Namun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya tidak menyita semua amplop.

Sebagian amplop serangan fajar Rohidin Mersyah sudah terdistribusi.

"Belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja, tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).

"Dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini gubernur di Bengkulu selanjutnya," imbuhnya.

Tessa mengatakan tim penyidik saat ini masih menghitung total amplop yang berhasil disita.

Dari pendalaman sementara, satu amplop memiliki isi uang yang bervariasi. Berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu," kata Tessa.
 
Diketahui Rohidin Mersyah ingin maju lagi sebagai gubernur. 

Pada kontestasi Pilgub Bengkulu periode 2024–2029, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved