OTT KPK di Bengkulu
Sekda Bengkulu dan ADC Gubernur Rohidin Mersyah Juga Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Mereka
Selain Rohidin, KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
Editor:
Muhammad Olies
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Suasana konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu yang digelar di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
(*)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilgub 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.