Berita Nasional
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Ini Pertimbangannya
Menurut Tumpanuli, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Pemberian izin impor gula itu ternyata tidak melalui rapat koordinasi, atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong"
Baca juga: Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Mahfud MD Anggap Wajar karena Alasan Ini
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Dorong Investasi Berkeadilan, Kemenham Jateng Gelar Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.