Berita Nasional
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Ini Pertimbangannya
Menurut Tumpanuli, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Pemberian izin impor gula itu ternyata tidak melalui rapat koordinasi, atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong"
Baca juga: Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Mahfud MD Anggap Wajar karena Alasan Ini
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.