Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai Tanjung Emas

Bawa Barang Tanpa Kendala: Sosialisasi Bea Cukai Tanjung Emas Bantu Calon PMI

Bea Cukai Tanjung Emas menggelar sosialisasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Tayang:
Editor: muh radlis
IST
Peserta sosialisasi antusias menyimak pemaparan bea cukai 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menggelar sosialisasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula BP2MI Jawa Tengah (26/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, serta proses registrasi IMEI, yang menjadi aspek penting bagi PMI yang berencana bekerja di luar negeri.

Dalam sosialisasi ini, Achmad Abdul Mufid, narasumber dari Bea Cukai Tanjung Emas, menjelaskan peraturan terbaru yang mengatur barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

Narasumber Abdul Mufid menjelaskan peraturan barang kiriman
Narasumber Abdul Mufid menjelaskan peraturan barang kiriman (IST)

Salah satu fokus pembahasan adalah pembatasan jumlah barang yang dapat dikirim, serta kewajiban registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa ke Indonesia.

Kami ingin memastikan bahwa calon PMI memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait barang kiriman dan perangkat telekomunikasi yang mereka bawa," ujar Mufid.

Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi calon PMI untuk bertanya langsung kepada petugas Bea Cukai mengenai berbagai prosedur impor barang, termasuk aturan terkait barang-barang yang tidak boleh dibawa atau dikirim ke Indonesia.

Para peserta diharapkan dapat memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku, serta mengetahui cara yang tepat untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai calon pekerja migran.

Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai berharap calon PMI dapat lebih siap menghadapi regulasi yang ada dan menghindari potensi masalah saat mengirim barang dari luar negeri.

Sosialisasi ini juga menjadi upaya penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pabean.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved