Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Rapat Banggar Pembahasan RAPBD 2025 Solo Diskorsing

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo terpaksa diskorsing hingga batas waktu tidak ditentukan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Agus Iswadi
ILUSTRASI Kantor DPRD Kota Solo.   

TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo terpaksa diskorsing hingga batas waktu tidak ditentukan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Solo membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo 2025 bersama Tim Banggar di Kantor DPRD Kota Solo pada Kamis (28/11/2024) sore.

Di tengah berjalannya rapat terjadi interupsi. Pimpinan dewan mengambil kebijakan menskorsing rapat dengan agenda pembahasan RAPBD Kota Solo 2025 tersebut lantaran adanya argumentasi antara Fraksi PDIP dengan KIM Plus pada Kamis petang.

Sekretaris Fraksi PDIP sekaligus Anggota Banggar, Suharsono menyampaikan, ada anggota Banggar yang keberatan karena merasa pembentukan Banggar dan Badan Musyawarah (Bamus) melanggar aturan sesuai dengan Tatip DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, pembentukan Bamus baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pimpinan dewan, fraksi dan komisi. Sedangkan pembentukan Banggar dilakukan dengan adanya usulan fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan masing-masing fraksi.

"Dari dua pengaturan tersebut Banggar dan Bamus tidak bisa terbentuk ketika belum terbentuk komisi, ada yang mengingatkan seperti itu. Dengan demikian saya usul supaya diskorsing," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis malam.

Baca juga: Sosok Jessica Bacaleg Termuda DPRD Kota Solo Berkeinginan Pasarkan Batik Go Internasional

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Solo dari PDIP Cukur Gundul, Jalankan Nazar Suara Respati-Astrid Unggul

Wakil Ketua DPRD dari Faksi PKS, Daryono mengatakan, agenda rapat kali digelar setelah paripurna kedua yang menghasilkan pembentukan Banggar dan Bamus. Akan tetapi justru ada polemik yang mempertanyakan tentang keabsahan pembentukan Banggar dan Bamus.

"Saya melihat sebuah kondisi yang menurut saya mengherankan, kenapa permasalah sekarang bukan pasca paripurna pemutusan itu (pembentukan Banggar dan Bamus). Padahal ini agendanya jelas pembahasan APBD," terangnya.

Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan pembentukan Banggar dan Bamus terlebih dahulu setelah adanya pembicaraan antar fraksi dalam paripurna dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (Alkap).

"Bareng-bareng disepekati, keputusannya musyawarah mufakat bukan voting tapi sekarang dipermasalahkan," tuturnya.

Dia menerangkan, memang pembahasan Alkap belum selesai lantaran ada polemik dalam pembentukan komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan. Sesuai kesepakatan saat paripurna pembentukan Alkap sebelumnya, terang Daryono, hal tersebut akan diselesaikan setelah pembahasan APBD 2025.

Sekda Kota Solo, Budi Murtono berharap pembahasan RAPBD 2025 dapat dilanjutkan dan disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Pihaknya menghormati segala proses dan keputusan yang diambil jajaran dewan.

"Kita berharap RAPBD 2025 bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa disetujui bersama," ungkapnya.

Sesuai peraturan, terangnya, batas akhir persetujuan bersama antara pemkot dengan dewan terkait RAPBD 2025 yakni hingga 30 November 2024.

"Kalau tidak Wali Kota akan menyusun Perkada (peraturan kepala daerah) untuk membuat kebijakan anggaran yang harus dijalankan awal 2025 nanti," pungkasnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved