Berita Selebriti
Hari Ini Aktris Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai
Pengadilan Agama Jakarta Pusat secara resmi telah memutus cerai artis Kimberly Ryder dengan aktor Edward Akbar Samallo, Jumat (29/11/2024).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Jumat (29/11/2024), Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo telah resmi bercerai.
Setelah melalui berbagai persidangan, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Kimberly kepada suaminya Edward Akbar.
Selain itu, Pengadilan juga mengabulkan gugatan Kimberly atas hak asuh kedua anaknya dan biaya nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan.
Baca juga: Kimberly Ryder Makin Muak! Sebut Edward Akbar Sudah Persulit Proses Perceraian
Baca juga: Cerita saat Kimberly Ryder Disekap Edward Akbar Usai Talak, Diselamatkan Orangtua yang Bawa Polisi
Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai artis Kimberly Ryder dengan aktor Edward Akbar Samallo.
Keputusan cerai tersebut dibacakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-Court pada Jumat (29/11/2024).
Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad.
"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).
Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua anak.
"Bahwa dua anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly Ryder) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp6.000.000 per bulan untuk 2 anak dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat.
Baca juga: Setelah Cerai, Kimberly Ryder Kini Fokus Kerja Lagi
Baca juga: Edward Tak Angkat Telepon, Kimberly Ryder Akhirnya Blak-blakan ke Anak Sudah Cerai
Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan.
Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah.
Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.
"PA Jakarta Pusat menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tulis putusan PA Jakarta Pusat.
"Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak untuk mengajukan upaya hukum banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," tutur putusan dari PA Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 21 Juli 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Selain menggugat cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan satu mobil. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai"
Baca juga: Salsabilla Warga Tuntang Semarang Dirawat di RS, Material Tebing Longsor Jebol Dinding Kamar Rumah
Baca juga: Jalani Asesmen Akreditasi Perpustakaan, UPT Perpustakaan UIN Saizu Optimis Raih A
Baca juga: Galeri Investasi Poltek Harber Raih Penghargaan GI Award 2024
Baca juga: Dosen USM Berikan Materi Worskhop Penggunaan Arduino Pada Siswa SMA Negeri 1 Tahunan Jepara
Jakarta
Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Kimberly Ryder
Kimberly Ryder-Edward Akbar Resmi Cerai
Edward Akbar
perceraian artis
selebriti
Polres Metro Jakarta Selatan
Andre Taulany Sudah Tersakiti dan Menderita, Alasan Ngotot Ceraikan Erin Meski Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Betrand Peto Bongkar Sosok Wanita Penyebar Fitnah Adiknya Bukan Anak Ruben Onsu: Tinggal di Jakarta |
![]() |
---|
Mamio dan Papio, Panggilan Khusus Warganet Buat Sarwendah dan Giorgio Antonio |
![]() |
---|
"Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Indra Bekti Kelihatan Kurus, Berat Badan Turun 12 Kilogram, Buntut Mengidap Fatty Lever? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.