Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Kabupaten Tegal Naik Rp 142 Ribu? Prabowo Resmi Menaikkan Upah Minimum 2025 6,5 Persen

UMK Kabupaten Tegal 2025 sebesar Rp 2.333.586 naik Rp 142.425 dari tahun 2024.. UMR Kabupaten Tegal 2025

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
UMK Kabupaten Tegal Naik Rp 142 Ribu? Prabowo Resmi Menaikkan Upah Minimum 2025 6,5 Persen 

UMK Kabupaten Tegal Naik Rp 142 Ribu? Prabowo Resmi Menaikkan Upah Minimum 2025 6,5 Persen

TRIBUNJATENG.COM - Berikut perhitungan Upah Minimum Kabupaten UMK Kabupaten Tegal 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Tegal jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Berikut perhitungannya:

= 6,5 persen x UMK Kabupaten Tegal 2024
= 6,5/100 x Rp 2.191.161

Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Tegal= 142.425


UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp 2.191.161 + 142.425 = Rp 2.333.586

Dengan demikian, UMK Kabupaten Tegal 2025 diprediksi sebesar Rp 2.333.586 naik Rp 142.425 dari tahun 2024.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tegal Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

2020: Rp 1.896.000
2021: Rp 1.958.000
2022: Rp 1.968.446
2023: Rp 2.106.238
2024: Rp 2.191.161

UMP JATENG
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

2020: Rp 1.742.015,22
2021: Rp 1.798.979,12
2022: Rp 1.812.935
2023: Rp 1.958.169,69
2024: Rp 2.036.947


Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.


Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.


"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved