Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar SMK Bogor Tewas Dibunuh

Pembunuh Siswa SMK Bogor Ditangkap di Stasiun Gondangdia, Korban Dibunuh Saat COD iPhone

Polisi menangkap HS (29), tersangka pembunuhan seorang pelajar SMK Bogor berinisial AF (19) di Stasiun Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI korban tewas dalam kasus pembunuhan. 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Setelah dua hari penyelidikan, polisi kini telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di Bogor Jawa Barat.

Korban dibunuh di rumah pelaku saat hendak transaksi COD ponsel iPhone.

Pembunuhan itu terungkap seusai ibu pelaku tiba di rumah sepulang bekerja.

Ibu korban melihat ceceran darah di lantai dan korban tergeletak penuh luka.

Baca juga: Pelajar SMK Bogor Tewas Dibunuh Saat COD iPhone, Terungkap Ibu Pelaku Sepulang Kerja

Baca juga: Kecelakaan di Bogor: Pajero Tabrak 5 Kendaraan, Pengemudi Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Polisi menangkap HS (29), tersangka pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial AF (19).

Jasad AF ditemukan terkapar penuh luka di Kampung Sirnasari, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan di Stasiun Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dan HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, ditangkapnya di Stasiun Gondangdia Jakarta," ungkap Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama sekira dua hari.

Kompol Iwan Wahyudi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

"Yang jelas, anggota Reskrim Polsek Ciomas sudah meringkus HS dan sedang dalam perjalanan menuju Bogor," katanya.

Dia menambahkan, saat ini belum dapat dipastikan apakah HS berniat melarikan diri.

"Yang jelas, anggota Reskrim Polsek Ciomas sudah meringkus HS dan sedang dalam perjalanan menuju Bogor," ujarnya.

HS terancam dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

"Nanti pasalnya itu pasal berlapis."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved