Berita Jakarta
Kadin: Kenaikan UMN 6,5 Persen Berimbas pada Industri Padat Karya
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen berdampak kepada industri yang berbasis pekerja atau padat karya.
Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," ucap Anindya ditemui di Rapimnas Kadin, Minggu (1/12).
Anindya juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan upskilling. Supaya kenaikan UMP bisa dikompensasi dengan produktivitas untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak.
"Dari sisi Kadin melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM juga karyawan," ujar Anindya.
Anindya melihat, kenaikan UMP ini untuk mendorong keberlanjutan UMKM yang menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
"Perlu diingat (penyerapan tenaga kerja) UMKM 97 persen kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilan, kelangsungannya ke depan," kata Anindya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujar Prabowo, Jumat (29/11).
Prabowo menjelaskan, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
Prabowo juga menjelaskan, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.
Daya beli
Terpisah, Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menjelaskan, kebijakan tersebut bisa mendongkrak daya beli masyarakat. “Jadi dengan kenaikan UMP, apalagi kalau misalkan rata diterapkan, kemungkinan ini bisa memberikan pengaruh terhadap tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga,” kata Myrdal.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.