Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Umat Hindu di Kudus Belum Punya Tempat Ibadah, Ini Penjelasannya

Calon Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina, soroti umat Hindu yang belum memiliki tempat ibadah di Kudus. Pemkab diminta segera fasilitasi.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
ILUSTRASI: Umat Hindu sedang sembahyang. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS Bellinda Putri Sabrina Birton, Calon Wakil Bupati Kudus, menyoroti pentingnya Kabupaten Kudus menjadi kota yang toleran dengan memperhatikan kebutuhan semua umat beragama.

Salah satu perhatian khususnya adalah membangun tempat ibadah bagi umat Hindu yang saat ini belum memiliki fasilitas ibadah di Kabupaten Kudus.

Bellinda mengungkapkan, meskipun di Kudus terdapat keragaman umat beragama yang hidup rukun, umat Hindu hingga kini belum memiliki rumah ibadah yang layak.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan perhatian lebih dalam memfasilitasi kebutuhan tersebut.

“Teman beragama Hindu di Kudus saat ini belum punya rumah ibadah. Pemkab Kudus harus siap memberikan perhatian khusus dengan membuatkan tempat ibadah. Supaya semua umat beragama di Kabupaten Kudus punya rumah ibadah yang layak,” ungkap Bellinda, Senin (2/12/2024).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, menjelaskan bahwa komunitas umat Hindu di Kudus saat ini terdiri dari 30-40 orang, belum mencapai syarat minimal 90 anggota untuk mendirikan rumah ibadah.

“Sesuai aturan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki minimal 90 anggota dalam satu komunitas keagamaan serta persetujuan lingkungan dari 60 orang di lokasi yang akan dibangun,” terang Fitriyanto.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lahan dan anggaran untuk pembangunan tempat ibadah.

Kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

“Pemerintah daerah setempat wajib memfasilitasi, termasuk membangun rumah ibadah bagi umat beragama yang belum memiliki tempat ibadah,” tambah Fitriyanto.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved