Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Korupsi Pembelian Lahan untuk Program "DP 0 Rupiah" Rugikan Negara Rp256 Miliar

Pengadaan lahan program "DP 0 Rupiah" di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, merugikan negara karena terjadi berbagai penyimpangan.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program "DP 0 Rupiah" di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, merugikan negara karena terjadi berbagai penyimpangan.

Nilai kerugiannya mencapai Rp 256.030.646.000 lebih.

Adapun PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jakarta.

Baca juga: KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kerugian negara paling besar timbul akibat lima bidang lahan yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo dengan harga Rp 268.172.700.000 tidak bisa digunakan sama sekali.

“Pembayaran 5 bidang tanah tersebut tidak ada manfaat yang diterima PPSJ karena tidak dapat dikuasainya objek perjanjian jual beli,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Adapun lima bidang tanah itu memiliki luas 38.586 persegi yang tidak bisa dikuasai PPSJ karena merupakan obyek sengketa.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan itu merupakan milik ahli waris Haji Marjan Sarma, bukan PT Adonara Propertindo.

Kerugian negara kemudian dihitung dengan mengurangkan nilai pembelian Rp 268.172.700.000 dengan nilai pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan biaya notaris Rp 37.235.490.000.

“Sehingga jumlah kerugian negara dalam komponen pertama adalah Rp 230.937.210.000,” tutur jaksa KPK.

Kerugian negara berikutnya timbul akibat pembelian satu bidang tanah lain seluas 3.290 yang tidak masuk dalam gugatan perdata ahli waris Haji Marjan Sarma senilai Rp 22.865.500.000.

Nilai tersebut dikurangi pajak, PNBP, dan biaya notaris dan dikurangi harga pasar yang wajar Rp 13.160.000.000.

“Sehingga kerugian keuangan negara komponen 2 ini Rp 6.530.650.000,” kata jaksa KPK.

Kerugian negara ketiga timbul akibat jumlah PPN yang dipungut PT Adonara Propertindo atas pembelian tanah oleh PPSJ dan belum disetorkan ke negara sebesar Rp 18.562.786.000.

“Dengan demikian, jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah di Rp 256.030.646.000,” ujar jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Eks Direktur Umum PPSJ Yoory Corneles dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Beberkan Kerugian Negara Rp 256 M Akibat Korupsi Pembelian Lahan untuk "DP 0 Rupiah""

Baca juga: Uang Dugaan Korupsi Timah Mengalir ke CV Salsabila Utama Nayris Rp1 Triliun, Direkturnya Buron

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved