Berita Nasional
Korupsi Pembelian Lahan untuk Program "DP 0 Rupiah" Rugikan Negara Rp256 Miliar
Pengadaan lahan program "DP 0 Rupiah" di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, merugikan negara karena terjadi berbagai penyimpangan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program "DP 0 Rupiah" di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, merugikan negara karena terjadi berbagai penyimpangan.
Nilai kerugiannya mencapai Rp 256.030.646.000 lebih.
Adapun PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jakarta.
Baca juga: KPK Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kerugian negara paling besar timbul akibat lima bidang lahan yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo dengan harga Rp 268.172.700.000 tidak bisa digunakan sama sekali.
“Pembayaran 5 bidang tanah tersebut tidak ada manfaat yang diterima PPSJ karena tidak dapat dikuasainya objek perjanjian jual beli,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Adapun lima bidang tanah itu memiliki luas 38.586 persegi yang tidak bisa dikuasai PPSJ karena merupakan obyek sengketa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan itu merupakan milik ahli waris Haji Marjan Sarma, bukan PT Adonara Propertindo.
Kerugian negara kemudian dihitung dengan mengurangkan nilai pembelian Rp 268.172.700.000 dengan nilai pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan biaya notaris Rp 37.235.490.000.
“Sehingga jumlah kerugian negara dalam komponen pertama adalah Rp 230.937.210.000,” tutur jaksa KPK.
Kerugian negara berikutnya timbul akibat pembelian satu bidang tanah lain seluas 3.290 yang tidak masuk dalam gugatan perdata ahli waris Haji Marjan Sarma senilai Rp 22.865.500.000.
Nilai tersebut dikurangi pajak, PNBP, dan biaya notaris dan dikurangi harga pasar yang wajar Rp 13.160.000.000.
“Sehingga kerugian keuangan negara komponen 2 ini Rp 6.530.650.000,” kata jaksa KPK.
Kerugian negara ketiga timbul akibat jumlah PPN yang dipungut PT Adonara Propertindo atas pembelian tanah oleh PPSJ dan belum disetorkan ke negara sebesar Rp 18.562.786.000.
“Dengan demikian, jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah di Rp 256.030.646.000,” ujar jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Eks Direktur Umum PPSJ Yoory Corneles dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Beberkan Kerugian Negara Rp 256 M Akibat Korupsi Pembelian Lahan untuk "DP 0 Rupiah""
Baca juga: Uang Dugaan Korupsi Timah Mengalir ke CV Salsabila Utama Nayris Rp1 Triliun, Direkturnya Buron
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.