Berita Nasional
Uang Dugaan Korupsi Timah Mengalir ke CV Salsabila Utama Nayris Rp1 Triliun, Direkturnya Buron
Aliran dana dalam dugaan korupsi timah ke CV Salsabila Utama nyaris Rp 1 triliun.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aliran dana dalam dugaan korupsi timah ke CV Salsabila Utama nyaris Rp 1 triliun.
Sampai saat ini, direktur perusahaan itu, Tetian Wahyudi, menghilang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Sosok Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Korupsi Timah, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya
Pontoh menyampaikannya ketika mencecar eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Helena Lim.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, CV Salsabila Utama merupakan perusahaan yang didirikan Emil bersama Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.
“Ada perlakuan khusus enggak ke CV Salsabila?” tanya Hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Emil kemudian mengeklaim tidak ada perlakuan khusus kepada CV Salsabila.
Menurut Emil, semua pembayaran hanya dilakukan setelah syaratnya terpenuhi.
Ketika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi standard operating procedure (SOP) maka tidak akan dibayar PT Timah.
“Kalau secara SOP tidak terpenuhi tidak dibayar Yang Mulia,” jawab Emil.
Hakim Pontoh lantas menyinggung lebih lanjut aliran dana dugaan korupsi ke CV Salsabila Utama yang nilainya cukup besar.
“Ini pembayaran kepada Salsabila hampir Rp 1 triliun kalau saya lihat di yang sesuai surat dakwaan penuntut umum Rp 186 miliar lebih,” ujar Hakim Pontoh.
“Sementara Saudara Tetian Wahyudi sampai hari tidak bisa ditemukan, kemana keberadaan dia. Jadi tidak bisa ditangkap dia, ya kan? Supaya bisa jelas,” kata dia.
Mendengar pernyataan ini, Emil mengaku dirinya lebih senang jika Tetian tertangkap. Sebab, keberadaan Tetian itu akan membuat persoalan yang didakwakan jaksa menjadi jelas.
“iya, jadi bisa clear buat saya,” kata Emil.
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.