Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

KPK Diberi Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di Institusi Militer

Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat kewenangan KPK dalam menangani kasus

DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di institusi militer.

Putusan itu bahkan dianggap memberikan harapan baru bagi Indonesia dalam bersih-bersih praktik rasuah hingga ke militer.

Pieter menyebut keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerapkan strategi yang matang, sistem hukum yang tegas, dan keberanian untuk bertindak tanpa pandang bulu.

Dia mengatakan keputusan MK ini juga menjadi ujian penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam masa 100 hari pemerintahannya.

"Sebagai Presiden dengan latar belakang militer, Prabowo harus mampu menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, termasuk di institusi militer.

Namun, dia juga harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam konflik politik atau kepentingan yang justru melemahkan upayanya membangun bangsa," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Dia mengatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan sebuah langkah besar. Putusan itu juga mempertegas kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi di institusi militer.

"Sebuah keputusan yang layak diapresiasi, karena menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Pieter menyatakan gugatan yang dikemukakan oleh advokat Gugum Ridho Putra ini menyoroti frasa 'mengkoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

MK menilai frasa tersebut harus dimaknai lebih luas agar memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer, terutama jika penyelidikan dimulai oleh KPK.

Kewenangan Penuh

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dalam kerangka kewenangan penuh bagi KPK. Dengan keputusan ini, KPK tidak lagi mewajibkan penyerahan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer kepada Oditurat Peradilan Militer.

Sebaliknya, KPK memiliki hak penuh untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas, selama proses penegakan hukumnya dimulai oleh lembaga anti-rasuah ini.

"Selama ini terdapat celah hukum yang membuat KPK terlihat ragu dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan militer. Misalnya, kejadian korupsi Basarnas yang melibatkan anggota militer menunjukkan bahwa ketidaksepahaman antara peradilan sipil dan militer dapat menghambat penegakan hukum," ujarnya.

Dalam konteks ini, kata dia, keputusan MK memberikan kepercayaan diri yang lebih besar bagi KPK. Dengan dasar hukum yang kuat, KPK kini memiliki pijakan untuk menangani perkara yang melibatkan institusi militer tanpa harus khawatir dengan tarik-menarik yang diumumkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved