Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

KPK Diberi Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di Institusi Militer

Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat kewenangan KPK dalam menangani kasus

DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

Pelajari Putusan

TNI tengah mempelajari putusan MK yang menyatakan KPK berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, mengatakan hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk membahas lebih lanjut putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," kata Hariyanto, Senin (2/12/2024).

TNI juga akan memeriksa sekaligus memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara saat mengkaji putusan MK.

Hariyanto juga menekankan, TNI mendukung segala upaya yang diperlukan dalam memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (kompas/tribun)

Baca juga: Sosok Fajar Remaja Asal Klaten Hilang Sejak November, Kondisi Mental Tidak Stabil

Baca juga: Chord Kunci Gitar Masing-masing Ernie Zakri dan Ade Govinda, Tapi Aku Letih Juga

Baca juga: Sifat dan Karakter Weton Selasa Wage, Rezeki Hingga Jodoh

Baca juga: Klebus Not Angka Pianika Denny Caknan: Dalane Rame Atiku Sepi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved