Berita Jepara
Takut Istri dan Mertua, Warga Jepara Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Kekhawatiran pada istri dan mertua membuat Sugiyanto (35), warga Desa Batugede, Kecamatan Nalumsari, Jepara, melakukan aksi nekat.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng.com, Jepara – Kekhawatiran pada istri dan mertua membuat Sugiyanto (35), warga Desa Batugede, Kecamatan Nalumsari, Jepara, melakukan aksi nekat.
Setelah menjadi korban penipuan online yang mengatasnamakan bank pelat merah, Sugiyanto malah melaporkan dirinya sebagai korban begal agar bisa menutupi kebohongannya.
Namun, skenario ini justru berakhir dengan pengakuan mengejutkan yang membuat heboh.
Menurut laporan Polsek Nalumsari, Sugiyanto awalnya mengaku telah dirampok oleh empat orang di jalan saat perjalanan dari Sreni menuju Desa Ngetuk pada dini hari, 19 November 2024. Ia menyebut uang senilai Rp2 juta dalam tasnya dirampas, bahkan ia mengaku dipukul di tengkuk oleh para pelaku.
Namun, saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, cerita Sugiyanto mulai diragukan. Tidak ada bukti yang mendukung adanya peristiwa pembegalan.
"Ketika kami cek di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda yang mendukung klaimnya. Bekas motor jatuh atau barang yang digunakan untuk memukul pun tidak ada," ungkap Kapolsek Nalumsari, AKP Agus Umar.
Skenario Demi Menutupi Uang Umroh Mertua
Fakta sebenarnya baru terungkap ketika polisi meminta Sugiyanto untuk menjalani pemeriksaan medis, tetapi ia menolak. Ketika diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengaku bahwa cerita begal tersebut hanya karangan.
Sugiyanto mengungkapkan bahwa uang Rp45 juta yang semula disiapkan untuk biaya umroh mertua telah hilang karena ia menjadi korban penipuan online. Ketakutan menghadapi kemarahan istri dan keluarga mertuanya mendorong Sugiyanto untuk mengarang cerita palsu.
“Saya takut dimarahi, jadi saya bilang dibegal. Uang itu hilang karena saya tertipu. Awalnya ada yang mengatasnamakan sebuah bank, dan saya percaya,” ujar Sugiyanto dalam video klarifikasinya.
Ancaman Hukuman di Balik Kebohongan
Meski kasus ini mengundang simpati dari sebagian orang, tindakan Sugiyanto tetap melanggar hukum. Kapolsek Nalumsari menyatakan bahwa Sugiyanto bisa dijerat dengan pasal tentang laporan palsu, yang ancamannya adalah pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Namun, untuk saat ini Sugiyanto tidak ditahan, hanya diwajibkan melakukan laporan rutin. “Laporan palsu itu adalah tindak pidana, tapi kami masih memberikan kebijakan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Dia wajib lapor,” jelas Kapolsek.
Kisah ini menjadi pengingat penting tentang dampak buruk penipuan online dan bagaimana kekhawatiran sosial bisa mendorong seseorang melakukan tindakan yang lebih buruk.
Ketakutan Sugiyanto pada keluarga mengajarkannya pelajaran mahal, baik secara finansial maupun hukum.
Bupati Jepara Janji Krisis Air Bersih di Desa Clering Sudah Teratasi Tahun Depan |
![]() |
---|
Pengukir Jepara Sambut Baik Rencana Pemkab Buat Desa Mulyoharjo Jadi Destinasi Wisata Ukir |
![]() |
---|
Pemdes Tunggulpandean Jepara Tegaskan Pembangunan Gardu Induk PLN Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Warga Demo Pembangunan Gardu Induk PLN, Ini Tanggapan Pemdes Tunggulpandean Jepara |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk vs Vario di Jepara: Pemotor Melaju Terlalu Kanan Hingga Adu Banteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.