Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pelaku Penembakan Guru di Jepara Ditangkap, Tersinggung Lihat Cara Korban Menatap

Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penembakan guru Madrasah Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Tim Video Editor

Sementara untuk kronologi kejadian, AKP mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin kemarin 25 November 2024 pukul 11.00 WIB.

Pada saat itu, korban yaitu Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara berawal berencana menjemput putranya pulang sekolah.

Sesampai di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Eko bertemu dengan pelaku yang mengendarai mobil Sedan Camri warna hitam.

Waktu itu, Eko langsung diserempet oleh pelaku.

"Kebetulan ketika di jalan sekitar mayong, motor korban hampir diserempet oleh mobil pelaku," ucapnya.

Meski diserempet, Eko sempat berhenti untuk menghetahui yang melakukan penyerempatan dirinya.

Pelaku pun sempat turun dari mobilnya, dan memarahi Eko.

Ketika mengetahui pelaku, Eko pun memilih untuk melanjutkan perjalanannya.

Namun pelaku tetap mencoba mengejar Eko dan melakukan penyerempetan kembali.

"Kemudian korban berhenti, ingin memastikan dan mobil tersangka ikut berhenti. Kedua pihak sempat salah paham, tersangka merasa tidak terima.K orban memilih menghindar dan meneruskan perjalanan, tetapi tersangka merasa tidak terima kemudian mengikuti korban," ujarnya.

Sampai di lokasi cukup sepi, pelaku mencoba menghentikan korban dan memarahi korban.

Waktu itu pun, pelaku memarahi korban dan sempat mengancam korban dengan senjata yang dimilikinya.

Ketika itu sontak pelaku merasa tidak terima dengan korban, langsung menembak bagian perut korban.

"Sehingga di suatu jalan cukup sepi, korban di pepet, kemudian pelaku membuka pintu mobil kemudian memaki korban. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata sambil mengancam korban kemudian menembakan senjata yang diduga airgun," ungkapnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 Tahun.

Di sisi lain, terkait pembakaran kendaraan korban, Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan dan pendalam terkait pembakaran kendaraan.

"Saat ini pemeriksaan masih berjalan secara intensif, masih kami dalami," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved