Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro, Pakar Sebut Firli Layak Dijemput Paksa

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar eks Ketua KPK Firli Bahuri dijemput paksa.

TRIBUNNEWS
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNJATENNG.COM, JAKARTA  - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar eks Ketua KPK Firli Bahuri dijemput paksa.

Sebab Firli dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dijemput, dipanggil paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu, sakit dan mendapatkan tugas negara,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).

Ia menegaskan, langkah jemput paksa patut dilakukan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Makanya harus dijemput paksa,” lanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belum memastikan langkah tersebut.

“Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ucap Ade, Selasa. Ade menyebut, tim penyidik sedang membahas rencana tindak lanjut dalam kasus ini.

“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” ujar Ade.

Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.

 “Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary..

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya.

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin.

Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa.

Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu. Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.

Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. (kompas.com)

Baca juga: Cawagub Jateng, Hendrar Prihadi Dicecar KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang

Baca juga: Artis Rusia Kamilla Belyatskaya Tewas Tersapu Ombak saat Yoga di Pantai Thailand

Baca juga: BERITA LENGKAP : Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa

Baca juga: Kisah Nurjanah Pengidap Kanker Bangun Jalan di Kampung : Biar Saja Orang Menghujat dan Bilang Pamer

Baca juga: Buah Bibir : Putri Zulhas Segera Nikahi Zumi Zola

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved