PSI Soroti Kisruh RAPBD 2025 Solo: "Jangan Sampai Polemik Pilkada Menghambat!"
PSI desak pembentukan alat kelengkapan dewan (alkap) untuk membahas RAPBD 2025 Solo yang tertunda. Polemik ini diduga dampak dari Pilkada Solo.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak segera dibentuknya alat kelengkapan dewan (alkap) secara utuh untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solo 2025.
Hingga saat ini, pembahasan RAPBD antara pihak legislatif dan eksekutif masih belum mencapai kesepakatan.
Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas RAPBD 2025 diskors pada Kamis (28/11/2024) setelah Fraksi PDIP mempertanyakan keabsahan pembentukan Banggar dan Badan Musyawarah (Bamus).
Kedua alkap tersebut sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat paripurna oleh 44 anggota DPRD Solo.
Ketua Fraksi PSI, Tri Mardiyono, menyampaikan bahwa hasil konsultasi pimpinan dewan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dispensasi waktu hingga 30 Desember 2024 untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD.
Dua Opsi Penyelesaian
Tri memaparkan dua rekomendasi utama untuk menyelesaikan polemik RAPBD 2025:
- Pembentukan Alkap Secara Utuh: Alkap seperti Banggar dan Bamus harus dibentuk secara komprehensif agar proses pembahasan bisa segera dilanjutkan.
- Pembahasan Langsung oleh Pimpinan DPRD: Jika pembentukan alkap gagal, pembahasan dapat dilakukan langsung antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wali Kota Solo.
"Kami akan mengupayakan pembentukan alkap terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh fraksi, terutama Fraksi PDIP," ujar Tri.
Wakil Ketua DPRD Solo dari PSI, Muhammad Bilal, mengungkapkan bahwa polemik RAPBD 2025 mendapat perhatian khusus dari DPP PSI.
Pihaknya didesak untuk segera menyelesaikan masalah ini demi keberlangsungan pemerintahan di Kota Solo.
"Kami didesak agar RAPBD 2025 segera dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif," kata Bilal.
Bilal menduga polemik ini berakar dari hasil Pilkada Solo.
Sebelumnya, pembentukan Banggar dan Bamus berlangsung tanpa interupsi pada H-1 pemungutan suara.
Namun, pasca-penghitungan suara, keabsahan Banggar dan Bamus mulai dipertanyakan oleh sebagian anggota dewan.
"Ada yang walk out dengan alasan Banggar dan Bamus tidak sah karena melanggar tata tertib," tambahnya.
PSI menargetkan pembentukan alkap selesai dalam pekan ini untuk menghindari keterlambatan pembahasan RAPBD.
Jika tidak ada kesepakatan, pembahasan akan diserahkan kembali kepada pimpinan DPRD sebagai langkah terakhir.
Dengan batas waktu hingga akhir Desember 2024, PSI berharap semua pihak dapat berkomitmen menyelesaikan RAPBD demi kepentingan masyarakat Solo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.