Hasil Pilkada Kudus 2024
Rekapitulasi KPU Pilkada Kudus Tingkat Kabupaten, Paslon Samani dan Bellinda Unggul 38.024 Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah merampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
Rekapitulasi KPU Pilkada Kudus Tingkat Kabupaten, Paslon Samani dan Bellinda Unggul 38.024 Suara
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah merampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kudus, Rabu (4/12/2024) di hotel @home.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Kudus 2024 dimulai dengan rapat pleno, dilanjutkan finalisasi data, unggah form ke aplikasi Sirekap, dan publikasi.
Hasilnya, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton mendapatakan 289.840 suara, sedangkan Hartopo dan Mawahib mendapatkan 251.816 suara. Hasil ini tertuang dalam Formulir Model D.Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota.
Dari jumlah tersebut, menunjukkan bahwa Samani dan Bellinda Putri unggul 38.024 suara dari Hartopo dan Mawahib.
Sementara dari jumlah 642.405 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kudus, sebanyak 556.012 orang telah menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 14.356 suara yang diberikan dinyatakan tidak sah, sisanya dinilai sah.
Katua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan ini sudah dilaksanakan sejak kemarin, di mana 9 kecamatan sudah pembacaan hasil rekapitulasi secara berjenjang. Dilanjutkan proses pencermatan, finalisasi dan tandatangan berita acara hasil finalisasi dari rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Kata dia, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, Pasal 157 menjelaskan beberapa poin yang harus dicermati setelah hasil rekapitulasi suara dukungan ditetapkan di tingkat kabupaten.
Pada Pasal 157 ayat (4) berbunyi, Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
Pada Pasal (5), Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pada Pasal (6) pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Dalam pasal (7), pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pada pasal (8), Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Masih ada waktu tiga hari bagi peserta pemilihan yang akan melakukan pemohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Rapat-Pleno-Rekapitulasi-Pilbup-Kudus-2024.jpg)