Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Daftar 5 UMK Kab/Kota di Kalimantan Utara Jika Naik 6,5 Persen, Kota Tarakan Tertinggi

Daftar 5 UMK Kab/Kota di Kalimantan Utara Jika Naik 6,5 Persen, Kota Tarakan Tertinggi

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Daftar 5 UMK Kab/Kota di Kalimantan Utara Jika Naik 6,5 Persen, Kota Tarakan Tertinggi 

Daftar 5 UMK Kab/Kota di Kalimantan Utara Jika Naik 6,5 Persen, Kota Tarakan Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Kalimantan Utara jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Lantas berapa besaran UMP Kalimantan Utara jika naik 6,5 persen?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Kalimantan Utara  2024

= 6,5/100 x 3.361.653

Jumlah kenaikan UMP Kalimantan Utara = 218.507,445

UMP Kalimantan Utara 2025: 3.361.653 +218.507,445 = Rp 3.580.160,445

Dengan demikian, UMP Kalimantan Utara 2025 diprediksi sebesar Rp 3.580.160,445 naik Rp 218.507,445 dari tahun 2024.

Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Kalimantan Utara jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

1. UMK Kabupaten Bulungan 2024: Rp 3.706.867,755

2. UMK Kabupaten Nunukan 2024: Rp 3.652.907,4

3. UMK Kota Tarakan 2024: Rp 4.385.855,31

4. UMK Kabupaten Tana Tidung 2024: Rp 3.702.904,89

5. UMK Kabupaten Malinau 2024: Rp 3.841.561,5

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved