Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

SAH! Daftar Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Kepri Kepulauan Riau, Tertinggi Kota Batam

SAH! Daftar 7 UMK Kab/Kota di Kepri Kepulauan Riau, Tertinggi Kota Batam

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
SAH! Daftar 7 UMK Kab/Kota di Kepri Kepulauan Riau, Tertinggi Kota Batam 

SAH! Daftar Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Kepri Kepulauan Riau, Tertinggi Kota Batam


TRIBUNJATENG.COM -
SAH! Berikut daftar Upah Minimum UMK Kabupaten/Kota 2025 di Kepri Kepulauan Riau.

Gubernur Kepri, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, sesuai regulasi yang berlaku.

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, atau naik Rp 221.162 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan ini, UMP Kepri 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.623.654 dari sebelumnya Rp 3.402.492.

Berdasarkan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang digelar 13 Desember 2024, berikut penetapan besaran UMK 2025 Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau Kepri:

1.UMK Kabupaten Bintan: Rp 4.207.762

2. UMK Kabupaten Karimun: Rp 3.960.000

3. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919

4. UMK Kabupaten Lingga: Rp 3.623.653,98

5. UMK Kabupaten Natuna: Rp 3.628.002

6. UMK Kota Batam: Rp 4.989.600.

7. UMK Kota Tanjung Pinang: Rp 3.623.654.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved