Upah Minimum 2025
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Berikut ini, 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Penulis: deni setiawan | Editor: Bram Kusuma
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Grafis 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
TRIBUNJATENG.COM - INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Baca juga: Berikut Ini 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Grafis-5-Ketentuan-Kenaikan-65-Persen-Upah-Minimum-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.