Upah Minimum 2025
Berikut Ini 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Berikut ini adalah 5 poin penting ketentuan dalam penetapan kenaikan 6,5 persen upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah poin- poin di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Permenaker tersebut adalah bagian tindaklanjut dari penetapan resmi kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen yang sebelumnya diumumkan resmi Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Serikat Pekerja Desak Agar Survei KHL Jadi Faktor Penentu Besaran UMK 2025 di Kabupaten Semarang
Baca juga: Buruh Gelar Aksi di Kantor Bupati, Kawal Kenaikan UMK 6,5 Persen
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut Menaker, aturan upah minimum 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, telah terbit dan diundangkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025."
"Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tegasnya.
Yassierli menjelaskan, sebelum ada arahan soal upah minimum yang naik 6,5 persen dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya sudah melakukan kajian serta konsultasi publik.
Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik itu adalah perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh melalui LKS Tripartit Nasional, serta Dewan Pengupahan Nasional.
Yassierli lantas menjelaskan ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca juga: Pekerja Karanganyar Senang Jika Upah Naik 6,5 Persen, Apindo Tunggu Formula dari Pemerintah
Baca juga: RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025
Kedua, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
Ketiga, UMK harus memenuhi dua syarat, yakni.
a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Jakarta
Aturan Upah Minimum 2025
Upah Minimum 2025
Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Yassierli
UMK 2025
Running News
Dewan Pengupahan
Apindo
serikat pekerja
Presiden Prabowo Subianto
Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485 |
![]() |
---|
Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
![]() |
---|
UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.