Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil Gus Miftah Viral Setelah Ejek Penjual Es Teh, Segini Gajinya Sebagai Utusan Khusus Presiden 

Nama Gus Miftah masih menjadi perbincangan hangat setelah videonya diduga menghina pedagang es teh viral.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
X/@Lone_Lynx__
Viral Video Gus Miftah Lontarkan Kata Kasar ke Penjual Es Teh Saat Mengisi Acara Pengajian 

Dirinya dilantik pada 22 Oktober 2024 lalu di Istana Negara, Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, gaji Gus Miftah sebagai utusan khusus negara mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Honor untuk Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved