Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kebumen Jadi Berapa? Ini Perhitungannya

Berikut upah minimum kabupaten (UMK) Kebumen 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Ist
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kebumen Jadi Berapa? Ini Perhitungannya 

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kebumen Jadi Berapa? Ini Perhitungannya

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN- Berikut upah minimum kabupaten (UMK) Kebumen 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.

Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.

“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.

Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.

Dalam pernyatannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

Lantas berapa besaran UMK Kebumen jika naik 6,5 persen?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMK Kebumen 2024

= 6,5/100 x 2.121.947

Jumlah kenaikan UMK Kebumen = Rp 136.926

UMP Kebumen 2025: Rp 2.121.947 + Rp 136.926 = Rp 2.258.873

Dengan demikian, UMK Kebumen 2025 diprediksi sebesar Rp 2.258.873 naik Rp Rp 136.926 dari tahun 2024.


Daftar UMK Kebumen 5 Tahun Terakhir

2020: Rp 1.700.000,00

2021: Rp 1.905.400,00

2022: Rp 1.906.781,84

2023: Rp 2.043.902

2024: Rp 2.121.947

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved