Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP Jateng 2025

Resmi Naik 6,5 Persen! Upah Minimum 2025 UMP Jawa Tengah Jadi Rp 2.169.349

Resmi Naik 6,5 Persen! Upah Minimum 2025 UMP Jawa Tengah Jadi Rp 2.169.349

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
Resmi Naik 6,5 Persen! Upah Minimum 2025 UMP Jawa Tengah Jadi Rp 2.169.349 

Resmi Naik 6,5 Persen! Upah Minimum 2025 UMP Jawa Tengah Jadi Rp 2.169.349

TRIBUNJATENG.COM - Upah Minumum Provinsi 2025 UMP Jawa Tengah resmi naik 6,5 persen.

Pengumuman kenaikan UMP Jawa Tengah disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu, (11/12/2024).

"Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp.2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp.132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp.2.036.947," kata Nana.

Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, terangnya, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan; upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ini berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," tegas dia.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025, lanjut Nana, akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024. 

"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," harap Pj Gubernur yang Tribunjateng.com kutip dari rilis.


Perhitungan UMP Jawa Tengah resmi naik 6,5 persen:

6,5 persen x UMP Jateng 2024

= 6,5/100 x 2.036.947

Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555

UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved