Buruh Jepara Desak Pemkab Tetapkan UMSK, Soroti Ketidakkonsistenan Provinsi Jateng
Ratusan buruh Jepara demo di depan Kantor Pemkab tuntut pemberlakuan UMSK untuk sektor otomotif, alat pertanian, garmen, dan tekstil sesuai Permenaker
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan buruh dari berbagai federasi dan aliansi pekerja menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Kamis (12/12/2024), menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Meskipun hujan mengguyur, semangat para buruh tetap membara untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Dengan menggunakan mobil pick up dan membawa bendera Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jepara Raya dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ), mereka memenuhi depan kantor Pemkab Jepara.
Aksi ini diawali dengan konvoi dari depan perusahaan masing-masing menuju Kantor Bupati Jepara menggunakan kendaraan bermotor.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan mendesak Pemkab Jepara memberlakukan UMSK sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"Dalam Pasal 7 Permenaker disebutkan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan gubernur juga dapat menetapkan UMSK. Kami ingin memastikan hal ini dijalankan," ujar Yopi.
Ia menambahkan bahwa para buruh khawatir Jepara mengikuti jejak Provinsi Jawa Tengah, di mana UMSP tidak ditetapkan meskipun sudah menjadi kewajiban.
"Hari ini kita menggelar aksi untuk menekan pemerintah agar menetapkan UMSK. Ketakutan kita di Provinsi Jawa Tengah, Presiden sudah mewajibkan UMSP, tetapi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak ada UMSP," lanjutnya.
Menurut informasi yang diterima, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada hari ini akan membahas besaran UMSK. Para buruh juga telah menyiapkan konsep besaran UMSK untuk disampaikan.
Sesuai hasil rapat sebelumnya, terdapat dua sektor industri di Jepara yang akan diberlakukan UMSK.
- Sektor otomotif dan alat pertanian: Besaran UMSK sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025.
- Sektor garmen, tekstil, dan alat pertanian: Besaran UMSK sebesar 7 persen dari UMK Jepara 2025.
"Konsep sektor UMSK ada dua, dan hari ini akan kita berikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara," tutup Yopi.
Aksi ini menjadi bentuk nyata perjuangan buruh untuk mendapatkan hak atas upah yang layak sesuai sektor industri, yang diharapkan dapat segera diterapkan di Kabupaten Jepara.
Tangis Pecah di Polres Jepara, Remaja yang Terlibat Kerusuhan Dipulangkan ke Orang Tua |
![]() |
---|
Polres Jepara Gelar Maulid Nabi, Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah |
![]() |
---|
Polisi Tuding 5 Mahasiswa Semarang Terdakwa Kasus Kerusuhan May Day sebagai Anarko |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, SU Mahasiswa Unnes Tersangka Penjarahan DPRD Jepara, TV 42 Inch Jadi Buktinya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Gelar TATAH, Akan Ikuti IFEX Serta INDEX Dubai 2026 Perluas Pasar Ukir Mebel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.