Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemulihan Lahan Limbah B3 di Tegal Habiskan Rp 20,5 Miliar, Apa Langkah Selanjutnya?

Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Pesarean Tegal berhasil dilakukan. Rencana selanjutnya adalah penataan jadi destinasi wisata religi.

istimewa
Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Upaya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terus dilakukan di Kabupaten Tegal. Salah satu lokasi yang berhasil diremediasi adalah lahan di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, yang selama bertahun-tahun menjadi tempat pembuangan slag sisa pengecoran logam.

Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto, remediasi lahan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2018 hingga 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“KLHK berhasil meremediasi lahan seluas 0,94 hektare dengan mengupas 18,47 ribu ton material slag bercampur tanah, yang kemudian diganti dengan tanah baru. Total nilai proyek remediasi ini mencapai Rp 20,5 miliar,” ungkap Joko dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (13/12/2024).

Penanganan Limbah B3 dan Rencana Pemanfaatan Lahan
Setelah remediasi oleh KLHK, Pemkab Tegal melanjutkan pengangkatan slag di area kompleks pemakaman umum seluas 259,97 meter persegi, dengan berat tanah bercampur slag mencapai 150 ton. Proyek ini menelan anggaran Rp 389,6 juta.

Joko menegaskan, upaya ini tidak berhenti pada pemulihan lahan eks-dumpsite. Pemkab Tegal bekerja sama dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) kawasan Pesarean.

Rencananya, lokasi tersebut akan ditata sebagai destinasi wisata religi berupa ziarah Makam Amangkurat I. Proyek ini diperkirakan membutuhkan investasi fisik senilai Rp 16 miliar.

“Kami ingin kawasan ini menjadi zona aman, sehat, dan nyaman untuk warga serta wisatawan. Namun, angka tersebut masih memerlukan studi kelayakan agar investasi tidak mangkrak,” tambah Joko.

Langkah Hukum dan Pengawasan Pasca-Remediasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terkait pencemaran lingkungan akan dikenakan sanksi hukum pidana.

Ia juga mengimbau agar eks-dumpsite di Pesarean tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan slag. Pasca-remediasi, pengembangan lahan menjadi destinasi wisata akan menjadi tanggung jawab dinas terkait.

“Setelah selesai di Pesarean, fokus kami akan bergeser ke PIK Kebasen dan Desa Karangdawa yang tingkat pencemarannya juga tinggi,” tegas Muchtar.

Dengan koordinasi antar-perangkat daerah, Pemkab Tegal berharap langkah pemulihan limbah B3 dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendorong pertumbuhan pariwisata berbasis keberlanjutan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved