Berita Video
Video BPOM Musnahkan 1 Miliar Tablet Obat Ilegal Senilai Rp 317 Miliar di Semarang
BPOM RI musnahkan 1 miliar tablet obat ilegal hasil penggerebekan pabrik pil koplo di Semarang senilai Rp317 miliar untuk putus rantai peredaran.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video BPOM musnahkan 1 miliar tablet obat ilegal senilai Rp 317 miliar di Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memusnahkan barang bukti obat-obatan tertentu (OOT) ilegal senilai Rp317 miliar di Kota Semarang, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan pabrik pil koplo di tiga gudang di Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang pada Maret 2024 lalu.
Pabrik tersebut diketahui terhubung dengan jaringan serupa di Serang, Banten, dan Bandung, Jawa Barat.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret dalam perang melawan penyalahgunaan OOT ilegal seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Dekstrometorfan.
"Kami bertekad memotong mata rantai peredaran hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda bangsa," ujar Taruna seusai pemusnahan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambak Aji.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1 miliar tablet OOT ilegal
404 karung bahan baku
83 drum bahan mentah
174.078 botol bahan mentah
1.192 rol aluminium foil
17.195 karton kemasan
18 unit mesin produksi
2 unit truk distribusi
Total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp317 miliar, namun jika semua bahan mentah diproses menjadi barang jadi, nilainya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar hingga triliunan rupiah.
Fokus pada Generasi Muda
Taruna menyebutkan, Jawa Tengah menjadi target utama peredaran obat-obatan terlarang karena jumlah penduduk yang besar, terutama generasi mudanya.
"Kami ingin memastikan generasi muda tidak terpapar obat-obatan ini karena ketergantungan dapat berdampak sosial besar, termasuk kematian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jateng, Agus Rohmat, menekankan pentingnya kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran obat daftar G seperti Triheksifenidil dan Heximer, yang mayoritas penggunaannya menyasar pelajar.
"Jika tidak diberantas, dampaknya akan sangat membahayakan bangsa kita," ungkapnya.
BPOM RI bersama BNNP Jateng, Polda Jateng, dan Kemenkumham akan terus menggalakkan pengawasan dan penindakan agar kejahatan seperti ini tidak terulang, serta melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
Video Kades Tunggulsari Kendal Dicari Warga Usai Didemo Perizinan Galian C, Balai Desa Disegel |
![]() |
---|
Video BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk Terguling di Tanjakan Lemahabang Semarang, 1 Nyaris Terbalik |
![]() |
---|
Video AMPB Pati Tinjau Rencana Demo 19 September dan Jelaskan Alasan Hendak Eksekusi Gerindra & PDIP |
![]() |
---|
Video Motif Penusukan Tetangga Tewaskan Kakak Beradik di Kudus |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.