44.000 Napi akan Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Ini Kriterianya
Sebanyak 44.000 narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba, hingga menghina kepala negara diusulkan untuk mendapat amnesti
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 44.000 narapidana (napi) yang dipenjara karena memakai narkoba, hingga menghina kepala negara diusulkan untuk mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, amnesti perlu dilakukan dalam rangka mengurangi overload yang terjadi di penjara.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," sambungnya.
Baca juga: Daftar Ulah Oknum Anggota Narkoba Polda Jateng, Nilep Barang Bukti Sabu hingga Tembak Mati Pelajar
Supratman mengatakan, napi yang sudah terkena gangguan jiwa dan penyakit HIV juga akan diberikan amnesti. Lalu, beberapa napi yang terkait dengan Papua juga akan diberi pengampunan.
"Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman.
Menurut Supratman, total napi yang diusulkan mendapat amnesti mencapai 44.000 orang. Meski demikian, Supratman akan memastikan jumlah pastinya.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya," terangnya.
Sementara itu, para aktivis yang di penjara juga akan mendapat amnesti dari Prabowo. Supratman menyebut langkah ini sebagai itikad baik pemerintah.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah," imbuh Supratman.
Pengedar dan Bandar
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada pengedar dan bandar narkoba.
Pemberian amnesti yang disetujui Presiden Prabowo Subianto hanya terbatas pada pengguna. Sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA), kasus penghinaan, sakit berkepanjangan, hingga beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua.
Dengan begitu, pengedar dan bandar narkoba tidak termasuk dalam daftar yang diusulkan mendapat amnesti. Hal ini dikatakannya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai, dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatus pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Ia menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, pengguna narkoba yang dapat diberikan pengampunan adalah pengguna dengan pemakaian 1 gram narkotika ke bawah. Pihaknya pun akan terus memperbarui informasi mengenai kriteria tersebut.
Jelang Hari Kemerdekaan, Warga Puntan Semarang Membuat 9 Gang Bertema Nama Presiden RI |
![]() |
---|
Begini Cara Makfudin Tipu Karyawan Brilink di Malahayu Brebes, Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
ASN Pemkab Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Rp 750 Juta, Bawa-bawa Nama Brigjen Suroso |
![]() |
---|
Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK |
![]() |
---|
1.000 Titik Sumur Resapan Dibangun di Semarang, Wali Kota: untuk Menanggulangi Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.