Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Aliansi Buruh Jateng Desak Penerapan UMSP

Aliansi buruh Jawa Tengah desak penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aliansi buruh Jawa Tengah desak penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Ketua presidium Aliansi Buruh Jateng (Abjat), Aulia Hakim mengatakan dalam rapat pengupahan pada Minggu kemarin PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana tidak menetapkan UMSP.


Padahal UMSP sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168. 


"Karena kalau kita mengacu kepada Mahkamah Konstitusi UMSP upah minimum sektoral provinsi itu wajib ditetapkan, tetapi Jawa Tengah tidak akan menetapkan dengan alasan karena waktunya tidak cukup, dan harus ada kesepakatan," ujarnya saat aksi unjuk rasa di depan kantor depan Gubenuran Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).


Menurutnya, provinsi lain yang upahnya lebih tinggi juga menetapkan UMSP. Provinsi yang telah menetapkan Banten, DKI, Jawa Barat.


"DIY pun menetapkan UMSP. Mengapa di Jawa Tengah yang upahnya rendah justru tidak menetapkan UMSP? UMSP itu adalah upah," tuturnya.


Dikatakannya, UMSP sangat diperlukan sektor-sektor perusahaan tertentu. Sebagai contoh perusahaan otomotif Sami Tugu itu akan berbeda upahnya dengan pabrik kerupuk yang ada di Terboyo.


"Yang ditetapkan dalam mahkamah konstitusi itu dikuatkan oleh permenaker 16 tahun 2024 harus lebih tinggi dari 6,5 persen," imbuhnya.


Ia meminta kepada  Pj Gubernur Jateng agar tidak mendengarkan satu pihak yakni Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng. UMSP ditetapkan akan dibahas 2025 ke depan.

 


"Sektoral provinsi udah dibahas Sektor 1, sektor 2, sektor 3, tetapi tiba-tiba dari pengusaha lewat apindo. Dia beralasan waktunya tidak cukup dan itu langsung ditetapkan di ketok Palu oleh dinas provinsi Jawa Tengah dan merangkap dewan pengupahan bahwa UMSP ditetapkan akan dibahas 2025 ke depan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved