Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah masih akan menunda proses sidang banding etik terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah masih akan menunda proses sidang banding etik terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin.

Penundaan itu dilakukan karena masih menunggu sidang banding pidana di pengadilan.

"Sidang kemarin  baru sebatas vonis. Misal Robig mengajukan banding maka kita menunggu sidang banding pidananya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Sabtu (9/8/2025).

Aipda Robig telah menjalani sidang putusan dengan vonis pidana penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Meskipun begitu, sikap Polda Jateng masih abu-abu untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang banding etik Aipda Robig. Artanto juga membantah, pihaknya mengulur waktu sidang banding tersebut.

"Sidang banding etik Aipda Robig Zaenudin bukan molor dilakukan tapi masih menunggu," katanya.

Terkait desakan publik agar sidang banding etik Robig dilakukan tanpa menunggu inkrah, Artanto mengungkap hal itu sepenuhnya tergantung pertimbangan dari hakim sidang banding.

"Setiap prosedur ada tahapannya yang harus kita lakukan agar tidak salah langkah," dalihnya.

Namun, dia memastikan bakal melakukan sidang secepat mungkin selepas ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yakni putusan pidana sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi seperti banding atau kasasi.

"Kami masih menunggu monitoring terhadap keputusan pengadilan yang inkrah," bebernya.

Dampak dari sidang banding etik yang tak kunjung dilakukan, Artanto mengakui bakal membuat status Robig masih menjadi anggota polisi.

Namun, Artanto membantah hal itu sebagai keistimewaan bagi Robig. Sebab, selama ini Robig juga sudah dikurangi hak-haknya sebagai anggota Polri seperti gaji dipotong 25 persen, tidak ada kenaikan pangkat dan lainnya.

"Hak-haknya  sudah dikurangi sesuai prosedural terhadap anggota yang bermasalah," terangnya. 
Tanggapan Keluarga
Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy dengan  dua temannya berinisial SA dan AD yang alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024. Kemudian pada Sabtu 8 Agustus 2025, Robig divonis 15 tahun penjara. Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved