Berita Regional
Di Daerah Ini 58 Warga Jadi Korban Pelecehan Seksual dalam 11 Bulan Terakhir
Sebanyak 58 kasus pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Maros sepanjang tahun 2024, berdasarkan data yang dirilis
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 58 kasus pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Maros sepanjang tahun 2024, berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros. Dari total korban, 52 adalah perempuan, sementara 6 lainnya merupakan laki-laki.
Angka tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Maros, Andi Fajrin Amin, yang menyebutkan bahwa tingginya kasus pelecehan seksual menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan segera.
“Situasi ini sangat memprihatinkan. Kita memerlukan langkah nyata dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk mengatasi dan mencegah kasus pelecehan seksual,” tegas Andi Fajrin.
Ia menekankan bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam menekan angka kekerasan seksual. Selain itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta program rehabilitasi dan perlindungan bagi korban.
“Mulai dari edukasi dan membangun budaya saling menghormati,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga.
Dirinya juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Ia menyebutkan bahwa para korban harus mendapat dukungan untuk memulihkan kondisi mental mereka.
Sekaligus memperoleh keadilan layak atas apa yang telah mereka alami.
"Perlindungan korban sangat penting untuk membantu mereka memulihkan diri secara mental," tambahnya.
Kepala Dinas DP3A Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual di Kabupaten Maros sebagian besar terjadi di lingkungan masyarakat.
“Paling banyak di lingkungan masyarakat, namun ada juga yang terjadi di sekolah,” ujarnya.
Upaya sosialisasi dan edukasi pun sudah dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus pelecehan seksual.
“Termasuk memposting berita terkait kekerasan seksual itu juga termasuk edukasi,” bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya menyediakan posko pengaduan khusus bagi korban pelecehan seksual di Kantor DP3A dan UPTD PPA.
“Identitas pelapor pastinya akan kami rahasiakan,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.